Dugaan Pelecehan Anak

Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku

Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI PELECEHAN: Ilustrasi gadis remaja diduga dirudapaksa oknum polisi. Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi. Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku. 

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Maluku.

Adapun oknum polisi itu diamankan di Polres Seram Bagian Barat.

Diamankannya terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.

Laporan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak. 

AKP Boby mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani kasus rudapaksa tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman tim akan bertolak ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjemput pelaku, dan selanjutnya akan dibawah ke Kaimana guna pemeriksaan lanjutan. 

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman. 

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Pelecehan tersebut terjadi di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua korban mengetahui pelecehan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Usai mengetahui kejadian itu, keluarga korban rudapaksa itu langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved