Oknum Polisi di Kaimana Diduga Sekap dan Asusila 2 Remaja di Bawah Umur, Korban Tak Pulang 2 Hari

Dua remaja putri, masing-masing berusia 13 dan 14 tahun, menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. 

Ist
ILUSTRASI PELECEHAN: Ilustrasi gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga dirudapaksa oknum polisi. Kepada ibunya kedua mengungkapkan sempat memohon untuk dibebaskan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua remaja putri, masing-masing berusia 13 dan 14 tahun, menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. 

Diduga, pelaku merupakan seorang anggota kepolisian.

Kedua korban dilaporkan hilang sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025) di sekitar Pasar Baru Kaimana

Setelah ditemukan, keduanya mengaku kepada orang tua mereka bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos Pengamanan Pasar Baru Kaimana.

Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana

Menurut keterangan orang tua korban, kedua remaja tersebut sebelumnya ditahan terkait kasus pencurian. 

Meski masalah tersebut telah selesai setelah barang curian dikembalikan, keduanya kemudian ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan keluarga.

"Anak saya ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung mereka di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh," ungkap Ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).

Terduga pelaku, yang diketahui berinisial MEP (29), juga akan diperiksa. 

Saat ini, MEP sedang berada di luar kota karena izin sebelum kejadian ini dilaporkan. 

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk mencari bukti dan petunjuk lain terkait kasus ini.

"Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut," kata Boby.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved