Berita Regional

Empat Pelajar Paksa Gadis 12 Tahun Tenggak Arak lalu Bergilir Menodainya

Tiga pelajar berinisial IS (19), IA (17), dan SL (15) ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ilustrasi pencabulan ilustrasi pemerkosaan ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat pelajar melakukan tindakan keji dengan mencekoki minuman keras dan menodai remaja 12 tahun.

Meski korban sempat menolak, mereka memaksa korban meminum arak hingga enam kali, membuat korban tak berdaya.

Tiga pelajar berinisial IS (19), IA (17), dan SL (15) ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Sementara satu orang lainnya kini masih menjadi buronan polisi.

Peristiwa amoral ini terjadi di Desa Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.

Tindak pidana itu terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di sebuah rumah kosong yang berada di salah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, sekitar 33,9 km dari pusat Kabupaten Muna, Raha.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis arak oleh para pelaku.

Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa meminum arak hingga enam kali, menyebabkan tubuhnya lemas dan tak berdaya.

Dalam kondisi itu, salah satu pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila.

Tiga pelaku lainnya kemudian melakukan perbuatan serupa secara bergiliran.

Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.

Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sawerigadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved