Pada 16 Juli 2018, aksi serupa terjadi di Toko Emas Handiko, Pasar Desa Muara Belang, Kabupaten Merangin.
Korban, Handiko (35), kehilangan emas 2 kilogram senilai Rp1,3 miliar.
Pada 25 Agustus 2024, perampokan di Jalan Poros Pasar SPB, Desa Bangun Seranten, Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Korban, Wendi Rizky Chalid (32), kehilangan emas 1 kilogram dan uang tunai Rp400 juta.
Pada 5 Desember 2024 di Jalan Koridor PT WKS, Muara Kilis, Tengah Ilir, Tebo.
Korban, Siono (51), mengalami kerugian uang tunai Rp35,5 juta.
"Perampokan terakhir terjadi pada 16 Januari 2025 di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Korban, Marzal (57), mengalami luka tembak dan kehilangan uang tunai Rp197 juta," jelas Manang.
Aksi Tersusun Rapi
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kelima kasus perampokan itu dilakukan kelompok perampok yang terorganisir.
Modus yang digunakan meliputi ancaman kekerasan hingga penggunaan senjata api. Itu seperti yang terjadi pada kasus di Dharmasraya.
Kini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama dan jaringannya.
Selain dilakukan secara terorganisir, perampok mengincar target utama tempat yang menyimpan barang berharga dan uang dalam jumlah besar.
Para pelaku menyasar korban dengan harta banyak.
Mereka menyasar toko emas, rumah korban, hingga tempat usaha, lalu dengan membawa kabur uang tunai serta emas dalam jumlah besar.