TRIBUNJAMBI.COM - Ada dua aspek penilaian pemecatan calon annggota Polri, Valyano Boni Raphael pada enam hari sebelum pelantikan.
Kedua aspek tersebut disampaikan pihak SPN Polda Jawa Barat.
Seperti dikethui bahwa kasus Valyano tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sorotannya kasus tersebut saat DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama SPN Polda Jabar membahas pemecatan tersebut.
Lalu apa yang menjadi alasan Polda Jawa Barat memecat Valyano Boni Raphael di enam hari sebelum pelantikan?
Pihak SPN menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dua aspek penilaian.
Penilaian terhadap anak dari AKBP Bonifacius Surano itu terkait aspek akademik dan berkenaan dengan mental serta kepribadian.
Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudi Firdiansyah, mengatakan Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada 22 Juli 2024.
Baca juga: Kekayaan Kombes Dede YF, Ka SPN Polda Jabar Ungkap 4 Pelanggaran Berat Valyano Boni, Capai Rp3,3 M
Baca juga: SPN Polda Jabar Ungkap 4 Pelanggaran Berat Valyano Boni Harus Dipecat Hingga NPD
Namun, pada 27 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024, dia sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit dengan berbagai keluhan.
Dia pernah sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, dan nyeri kencing.
Dede menambahkan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
"Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, juga pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," katanya.
Ketidakhadiran Valyano, lanjut Dede, telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.
"Jadi, jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti sebanyak 232 jam pelajaran atau 19,33 persen atau dengan kata lain melebihi batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," ucap dia.
Aspek kedua, Valyano Boni Raphael memiliki catatan yang kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian.