Pun hingga detik ini, Firdaus mengaku tak sadar mengapa tiba-tiba dirinya bisa naik ke atas meja persidangan.
"Bagaimana gua naik pun gua enggak tahu, entah gua begini kaki gua, entah gua begimana pokoknya gua di atas aja," terangnya.
Baca juga: PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang
Terkait pencabutan hak advokad itu, Pengadilan Tinggi Banten mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus Oiwobo melanggar salah satu poin sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah Advokad.
Dimana seorang Advokat disumpah atau berjanji untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
Sementara Firdaus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (6/2/2025) dinilai telah melanggar sumpah atau janji tersebut.
Tak hanya melanggar sumpah atau janji sebagai advokat, Firdaus juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6 tahun 2020.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Ayam Kecap Bumbu Meresap
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan
Baca juga: Pemkab Tebo tak Akomodir Honorer yang tak Masuk Database
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Mie Bangladesh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com