Tak Hanya Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung Bekukan Advokad Razman Arif:Tak Bisa Beracara di Pengadilan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBEKUKAN: Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Saat ini Hak Advokad keduanya telah dibekukan, sehingga tak dapat menggunakannya di pengadilan. (Kompas.com)

Pun hingga detik ini, Firdaus mengaku tak sadar mengapa tiba-tiba dirinya bisa naik ke atas meja persidangan. 

"Bagaimana gua naik pun gua enggak tahu, entah gua begini kaki gua, entah gua begimana pokoknya gua di atas aja," terangnya. 

Baca juga: PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang

Terkait pencabutan hak advokad itu, Pengadilan Tinggi Banten mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus Oiwobo melanggar salah satu poin sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah Advokad.

Dimana seorang Advokat disumpah atau berjanji untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.

Sementara Firdaus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (6/2/2025) dinilai telah melanggar sumpah atau janji tersebut. 

Tak hanya melanggar sumpah atau janji sebagai advokat, Firdaus juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6 tahun 2020. 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Ayam Kecap Bumbu Meresap

Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan

Baca juga: Pemkab Tebo tak Akomodir Honorer yang tak Masuk Database 

Baca juga: Resep Buat Buka Puasa dan Sahur, Mie Bangladesh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini