TRIBUNJAMBI.COM - Selain Firdaus Oiwobo, Hak Advokad Razman Arif Nasution juga dibekukan. Pembekuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga keduanya tak dapat lagi menjalankan profesinya untuk beracara di pengadilan. Penegasan itu disampaikan MA setelah Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Firdaus.
Untuk diketahui hak Advokad keduanya dibekukan merupakan buntut dari kericuhan pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara tersebut dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025) itu Razman Arif Nasution mendatangi Hotman Paris Hutapea dan diduga hendak menghajarnya.
Saat kericuhan terjadi, Firdaus Oiwobo pun naik meja dalam ruang sidang tersebut.
Buntuk aksi tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan dengan dibekukannya itu makan keduanya tak bisa lagi pakai Advokad di pengadilan.
"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata
Baca juga: Hancur Karir Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara, Hak Advokat Dibekukan, Hotman Paris: Dia Kalah
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016. "Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat," ujarnya.
Yanto juga mengatakan, Pimpinan Mahkamah Agung meminta hakim dan ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten dalam memimpin sidang.
"Serta berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," ucap dia.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.