Berita Selebritis

Hancur Karir Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara, Hak Advokat Dibekukan, Hotman Paris: Dia Kalah

Hancur karir Razman Nasution buntut ricuh dipersidangan dengan Hotman Paris di kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kolase Instagram
Diketahui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hancur karir Razman Nasution buntut ricuh dipersidangan dengan Hotman Paris di kasus pencemaran nama baik.

Kini Razman Nasution tak bisa lagi jadi pengacara karena haknya sebagai advokat dibekukan.

Sebelumnya Razman Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akibatnya berita acara sumpah advokat atas nama Razman ArifNasution juga dibekukan.

Diketahui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution, Selasa (11/2/2025).

Ya, Razman Nasution dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Fakta Sandra Dewi yang Bakal Lebih Lama Pisah dengan Suami, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Baca juga: LINK Download Lagu MP3 DJ Remix 2025 Full Ladies Night 10 Jam Super Bass, Ada DJ Panda hingga Wisnu

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima, Kamis (13/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved