Berita Selebritis
Hancur Karir Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara, Hak Advokat Dibekukan, Hotman Paris: Dia Kalah
Hancur karir Razman Nasution buntut ricuh dipersidangan dengan Hotman Paris di kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

3 Pasal Jerat Razman
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.
Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Razman Nasution
Hotman Paris
Advokat
pencemaran nama baik
pengacara
Tribunjambi.com
berita selebritis
PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng |
![]() |
---|
SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
AKHIRNYA Oky Pratama Bongkar Aib Reza Gladys, Akui Ngebet Minta Dipertemukan dengan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
MANTAN Suami Yuni Shara Ancam Bongkar 'Kartu AS' Saat Masih Menikah, Raymond: Nanti Tersinggung |
![]() |
---|
CURHAT Razman Nasution Ngaku Jadi Kambing Hitam, Sebut Hotman Paris Coba Geser Kasus Iqlima Kim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.