Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti.
Saldi Isra menambahkan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang.
Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
• 153 Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Ikut SNBP, Diduga Sekolahh Lalai Tak Masukkan ke Database
Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian
Baca juga: Daftar Nama 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025