AO yang seharusnya bebas pada Desember 2024 dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
"AO sudah ditindak, remisi dan pembebasan bersyaratnya dicabut," tambah Ade.
Kalapas Tanjung Raja menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di dalam lapas, termasuk penggunaan barang-barang terlarang seperti ponsel.
Meski demikian, pihaknya membantah adanya pesta narkoba atau miras yang sempat menjadi isu di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pesta narkoba seperti yang diberitakan," kata Ade. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peran Paulus Tannos pada Kasus Korupsi e-KTP yang Juga Seret Eks Ketua DPR Setya Novanto
Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma Dangdut Koplo Full Album 8 Jam Enak Sambil Nyantai, Ada Didi Kempot
Baca juga: Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Papa Jadi Saksi Perjuangan Ibu