TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar beberapa kasus viral yang terjadi di tanah air terkait dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan kejadian tersebut membuat institusi yang saat ini dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedikit tercoreng.
Berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2024 mencuat ke permukaan dan ramai di sosial media. Peristiwa tersebut mulai dari tindakan kekerasan, pembunuhan terhadap sesama anggota hingga dugaan cawe-cawe di Pilkada 2024.
Pada Pilkada tersebut polisi yang disebut sebagai Partai Cokelat ikut berperan dalam memenangkan pasangan calon tertentu.
Dengan berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air pada 2024 tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Berikut daftar beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan oknum anggota Polri:
1. Kenaikan jabatan polisi yang terlibat kasus Sambo
Enam perwira polisi yang sebelumnya disanksi karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini naik jabatan dan menduduki posisi strategis.
Kombes Budhi Herdi Susianto, misalnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini kini menjabat sebagai Karowatpres, jabatan setingkat bintang satu.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ketika menjabat Kapolres Jakarta Selatan, Budhi sempat menyebut kejadian tewasnya Brigadir J karena tembak-tembakan.
Namun dari hasil penyidikan, peristiwa itu direkayasa. Budhi pun disanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).
Baca juga: Tak Terima Dipecat, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Tersangka Kematian Ragil Ajukan Banding
Baca juga: Nasib Orang Miskin Ketika Berurusan dengan Polisi, Belajar dari Kasus Dwi Ayu
Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Saat ini, Chuck naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Berikutnya, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus.