Berita Jambi

Tak Terima Dipecat, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Tersangka Kematian Ragil Ajukan Banding

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, yang menganiaya Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, mengajukan banding

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI SIDANG ETIK POLISI - Dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW masih menjalani massa tahanan di Mapolda Jambi karena kasus kematian pemuda bernama Ragil karena dianiaya. 

2 polisi aniaya pelaku pencurian

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, yang menganiaya Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, mengajukan banding terhadap putusan kode etiknya.

Diketahui, Ragil ditangkap  atas tuduhan pencurian dan mengalami penganiayaan di sel Polsek Kumpeh.

Paud Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana mengatakan, anggota Polsek Kumpeh Ilir itu sebelumnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi setelah hasil sidang pada akhir November lalu, mereka diberi waktu 21 hari permohonan banding atau menerima. Mereka sudah mengajukan banding dan sedang diproses (untuk bandingnya, red)," kata Ipda Maulana, Kamis (19/12/2024).

Maulan menjelaskan, permohonan banding telah diterima oleh Bidang Propam Polda Jambi. 

Selanjutnya, akan dilakukan persiapan pembetukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) banding.

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, 2 Polisi Polsek Kumpeh Direkomendasikan Dipecat, Pemuda Tewas di Sel

Baca juga: Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar Kalahkan 6 Kandidat Lainnya

Aturan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

"Selanjutnya, pejabat pembentuk KKEP banding menerbitkan putusan pembentukan KKEP banding paling lama 30 hari sejak menerima usulan banding," ujarnya.

Sidang KKEP banding terhadap Yuyun dan Pascal, akan dilaksanakan selama masa 30 hari kedepan sejak putusan banding diajukan.

"KKEP banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu 30 hari sejak pembentukan KKEP banding," terangnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Jumat 20 Desember 2024: Tersenyumlah Macan, Naga, Tikus

Baca juga: Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar Kalahkan 6 Kandidat Lainnya

Baca juga: Cerita Soimah Bisa Melihat Makhluk Tak Kasat Mata: Ada yang Mirip Aku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved