Berita Populer Hari Ini

4 Berita Populer Jambi, 2 Polisi Polsek Kumpeh Direkomendasikan Dipecat, Pemuda Tewas di Sel

Selamat pagi, ada empat berita populer di Jambi untuk teman ngopi mengawali hari Selasa (2/12/2024) yan gmasuk dalam catatan Tribunjambi.com.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dua anggota polisi yang menjadi tersangka, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, hadir langsung dalam rekonstruksi Ragil Alfarisi, tahanan tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir. 

Selamat pagi, ada empat berita populer di Jambi untuk teman ngopi mengawali hari Selasa (2/12/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa peristiwa di Jambi menjadi berita populer dalam catatan Tribunjambi.com.

Berikut berita populer di Jambi lengkap dengan linknya.

1. Keluarga Helmi, Korban Tewas Ditikam Satpam ATR/BPN Kota Jambi, Bantah Tudingan Masalah Utang

Helmi (35), warga RT 17 Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, meninggal setelah ditikam Abdul Hamid (62), oknum koordinator satpam di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah pelaku.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan insiden bermula saat Helmi bersama dua rekannya mendatangi rumah AH untuk berbicara. 

Percakapan memanas ketika Helmi menagih utang terkait uang pembuatan sertifikat tanah yang diduga belum diselesaikan oleh pelaku.

Abdul Hamid membantah memiliki utang tersebut, hingga situasi memanas. 
Merasa tersinggung, AH masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan kembali ke ruang tamu. 

Ketika Helmi terus menagih dengan nada tinggi, AH menikam korban di bagian perut sebanyak dua kali.

Helmi sempat berjalan ke ruang tengah dengan kondisi bersimbah darah. 

Pelaku meminta teman-teman korban untuk segera membawanya ke rumah sakit sebelum melarikan diri.

"Korban dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah," kata Deddy pada Senin (2/12/2024).

Polisi saat ini sedang mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Keluarga korban, Raden Fuad, mengungkapkan dugaan pemicu penikaman adalah masalah utang terkait biaya sertifikat tanah. 
 
Berita selengkapnya LINK INI

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved