Berita Populer Hari Ini

Top 7 Jambi 22/10/2025, Ninja Sawit Beraksi s/d Beli Solar Dibatasi

Simak daftar Top 7 berita populer Jambi Rabu, 22 Oktober 2025.  Ada juga berita viral, video viral peristiwa

Penulis: asto s | Editor: asto s
Instagram
ILUSTRASI Top 7 Jambi 22/10/2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Simak daftar Top 7 berita populer Jambi Rabu, 22 Oktober 2025. 

Bukan hanya berita populer Jambi, ada juga berita viral, video viral peristiwa lainnya.

Berikut ini Top 7 berita populer di Jambi selengkapnya.

Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di Kota Jambi untuk Roda 4 dan Roda 6

 

ANTREAN TRUK - Antrean panjang truk terlihat di SPBU Tanjung Lumut atau Simpang Gado-gado, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
ANTREAN TRUK - Antrean panjang truk terlihat di SPBU Tanjung Lumut atau Simpang Gado-gado, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.(Tribun Jambi/ Srituti Aprilliani Putri)

 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jambi menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor mulai Selasa (21/10).

Pembelian untuk kendaraan roda empat, maksimal Rp200 ribu per hari.

Sementara pembelian untuk kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu per hari.

Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP.

Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM
 
  • Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari
  • Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari
  • Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP
  • Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025

 


Baca Selengkapnya

5 Poin Kesepakatan Sopir Truk dan Bus dengan Pemkot Jambi soal Pembatasan Pembelian Solar

 

Ilustrasi truk ngantri solar di SPBU dalam Kota Jambi
Ilustrasi truk ngantri solar di SPBU dalam Kota Jambi(Ist)

 

Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM di SPBU Kota Jambi
 
1. Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari
2. Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari
3. Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP
4. Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 5 poin penting kesepakatan sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang (material) dengan Pemkot Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved