Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pertama, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU No 1/2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini simulasinya
Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp1.000.000.
Maka tarif opsen adalah 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + Rp660.000 = 1.660.000.
Opsen pajak nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Tapi itu tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
Mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. (m yon rinaldi)
Baca juga: Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223
Baca juga: Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal Dekat RM Padang Lawas Kota Jambi Terbakar, Warga Dengar Ledakan