Jangan lupa, pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi masih ada waktu delapan hari lagi, berakhir 28 Desember 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Informasi terbaru, kemungkinan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi tahun ini menjadi yang terahir kalinya.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.
Penyebabnya, per Januari 2025 sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Aturan baru yang dimaksud adalah Pajak Opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak opsen berlaku mulai 2025.
Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.
Maka dari itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.
Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi
- Berakhir 28 Desember 2028
- Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan
- Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun
- Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Mustarhadi mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja.
"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," katanya.
"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjut Mustarhadi.
Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.