Berita Jambi

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Tutup 28 Desember, Ini Syarat dan Lokasi

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Tutup 28 Desember 2024, Ini Syarat dan Lokasi

Jangan lupa, pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi masih ada waktu delapan hari lagi, berakhir 28 Desember 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi terbaru, kemungkinan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi tahun ini menjadi yang terahir kalinya.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Penyebabnya, per Januari 2025 sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Aturan baru yang dimaksud adalah Pajak Opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen berlaku mulai 2025. 

Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten. 

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

  • Berakhir 28 Desember 2028
  • Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan 
  • Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun
  • Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mustarhadi mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," katanya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjut Mustarhadi.

Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," jelas Mustarhadi.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau,"  ujar Kepala Samsat Provinsi Jambi.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat  tinggal mereka," kata dia.

Simulasi Opsen Pajak Tahun Depan

Sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak di Samsat Jambi yang berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan  UU No 1 tahun 2023," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025 dan ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Dia mengimbau warga Jambi yang pajak kendaraannya mati, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Seperti apa peraturan baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025?.

Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan, termasuk untuk kendaraan bermotor.
 
Poin yang ditekankan dari Opsen Pajak adalah tambahan dua kutipan baru.

Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Pertama, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU No 1/2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
 
Berikut ini simulasinya 

Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp1.000.000.

Maka tarif opsen adalah 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + Rp660.000 = 1.660.000. 
 
Opsen pajak nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. 

Tapi itu tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
 
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. 

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
 
Mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. (m yon rinaldi)

Baca juga: Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223

Baca juga: Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal Dekat RM Padang Lawas Kota Jambi Terbakar, Warga Dengar Ledakan

Berita Terkini