Sulpani mengatakan akan mengkaji surat PAW tersebut, dan akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu.
Dia akan segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan mengkaji surat ini dan akan menempuh langkah hukum," ucapnya.
Banyak pihak menilai proses PAW Sulpani berkaitan kekalahan calon Bupati Tanjabtim yang diusung PAN, pasangan Zumi Laza dan Muhammad Aris, dari lawannya, pasangan Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja.
Pada Pilbup 27 November lalu, Sulpani yang merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) 2 dan kantong suaranya di Kecamatan Rantau Rasau.
Daerah itu merupakan satu-satunya kecamatan yang suaranya memenangkan pasangan Zumi Laza-Muhammad Aris.
\Sedangkan di 10 kecamatan lainnya, tidak ada satu pun Anggota DPRD PAN yang berhasil membawa kemenangan untuk pasangan Laza-Aris.
Di sisi lain, Sulpani juga merupakan peraih suara terbanyak se-Tanjabtim pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu. (tribun jambi/danang noprianto)
Baca juga: Kalender 2025, Daftar Hari Besar Islam dari Isra Miraj s/d Maulid Nabi
Baca juga: Besaran Kenaikan UMP Jambi 2025 dan UMK Kabupaten Kota, Update dari Disnakertrans