TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, Jumat (16/8/25).
Pelaku inisial SA umur 42 tahun berhasil ditangkap polisi, saat berada di kediamannya Desa Sukadamai Dusun Kudis Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,19 gram.
"Tak hanya itu kami juga berhasil mengamankan pirek yang diduga akan digunakan pelaku sebagai alat pengisap sabu," kata AKP Suhendri, Jumat (16/8/24).
Ia juga menyebut, penangkapan pelaku awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal ResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto yang mendapat informasi dari masyarakat sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan SA di Rumah pelaku Desa Sukadamai Dusun Kudis Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Disaksikan oleh salah seoarang masyarakat setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku dan ditemukan satu buah kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit Handphone Oppo warna merah.
Baca juga: Pemkot Jambi Akan Betuk Tim Investigasi Terkait Bayi Meninggal Diduga Karena Imunisasi
Baca juga: Viral 6 Siswa SD Tertabrak Mobil Saat Ikut Gerak Jalan HUT ke-79 RI, Sopir Langsung Ditangkap
Baca juga: Dinsos Sarolangun Mediasi Perselisihan Antar Kelompok SAD, Begini Permasalahannya