Berita Sarolangun
Dinsos Sarolangun Mediasi Perselisihan Antar Kelompok SAD, Begini Permasalahannya
Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun berhasil melakukan mediasi penyelesaian bentrok antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Suka Jadi dengan SAD
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Bentrok antar SAD
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun berhasil melakukan mediasi penyelesaian bentrok antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Suka Jadi dengan SAD Desa Sekamis, Sarolangun.
Penyelesaian itu dihadiri para jenang SAD kedua belah pihak, mediasi itu dihadiri juga pihak Dinas Sosial, kepolisian dan pihak terkait lainnya di kantor Dinas Sosial, Kamis (15/8/2024) kemarin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun Helmi saat diwawancarai mengatakan, beberapa waktu lalu terjadi perselisihan antara warga SAD Desa Suka Jadi dengan warga SAD Desa Sekamis.
Bermula adanya seorang warga SAD Desa Suka Jadi bernama Si Dae berkenalan dengan seorang perempuan warga SAD Desa Sikamis melalui handphone.
Warga SAD Suka Jadi bernama Sidae ini sudah menikah dan memiliki istri, sementara anak perempuan warga SAD Desa Sekamis yang merupakan anak Tumenggung Nilang masih gadis.
Lalu kemudian setelah perkenalan melalui HP tersebut antara Sidae dan anak perempuan anak Tumenggung Nilang ini lari, kemudian dibawalah ke rumah Pak Nilang, lalu kemudian laki-laki tersebut ditahan dengan sanksi adat diberikan untuk membayar denda Rp40 juta.
• Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 30, Mempelajari Teks Anekdot
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Kuata Tungkal Tanjabbar Dapat Remisi Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkotika
Kemudian dalam sidang adat, kedua belah pihak sepakat untuk membayar Rp40 juta tersebut kepada pihak perempuan untuk penyelesaian konflik tersebut dengan batas waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Namun berjalan waktu, pembayaran denda adat tersebut belum dibayarkan oleh pihak laki-laki, sehingga terjadi permasalahan sehingga sempat terjadi bentrok antara kedua belah pihak suku anak dalam.
"Setelah terjadi bentrok akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 kemarin," kata Helmi, Jumat (16/8/2024).
Ia juga menyebut, dari mediasi di Dinas Sosial, disepakati kedua belah pihak bahwa untuk pembayaran denda Rp40 juta tersebut selama empat hari kedepan, yakni dilakukan pembayaran pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Desa Sikamis atau Pihak Perempuan.
Kata Helmi, terkait fitnah yang tersebar di kelompok SAD itu, bahwa mereka bersama akan mencari siapa yang menyebarkan fitnah atas informasi adanya seorang perempuan yang sudah melakukan pertunangan tapi belum menikah melaksanakan karaoke di rumah seorang duda.
"Terjadi bentrokan dengan munculnya fitnah perempuan yang sudah melakukan pertunangan tapi belum menikahkan, kemudian perempuan itu melaksanakan karaoke di rumah seorang duda, oleh suku anak dalam itu agak sedikit malu, pihak laki-laki yang di Suka Jadi itu merasa malu," tutupnya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lazio vs Venezia : Jadwal, Head to Head dan Starting XI, Jay Idzes Siap Debut di Serie A Italia
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Kuata Tungkal Tanjabbar Dapat Remisi Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkotika
Baca juga: Gegara Ketakutan di Santet Wanita Malah Rugi Rp 15 Juta, Ditipu Pria Kenalan di Medsos
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 30, Mempelajari Teks Anekdot |
![]() |
---|
Lazio vs Venezia : Jadwal, Head to Head dan Starting XI, Jay Idzes Siap Debut di Serie A Italia |
![]() |
---|
BPBD Jambi dapat Bantuan 5 Helikopter Untuk Penanganan Karhutla |
![]() |
---|
40 Paskibraka Sarolangun Dikukuhkan, PJ Bupati Berharap Upacara Pengibaran Bendera Berjalan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.