Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saesar mengungkap, pengendar narkotika jenis sabu ini diduga merupakan jaringan narkoba internasional. Hal itu diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.
"Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri," kata Ernesto saat konfrensi pers, Jum'at (16/8/2024).
Kronologi penangkapan ini bermula saat aparat Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pada hari minggu 11 Agustus 2024, anggota langsung melakukan penyelidikan didapatkan dua orang menggunakan mobil Honda Mobilio berwana hitam.
"Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang," jelas Ernesto.
Saat kepolisian melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Chord Lagu Timur Payung - Glenn Sebastian ft GERVLDO19XX: Ko yang Pilih Pergi Sa Tra Bisa Halangi
Baca juga: 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polda Jambi Kirim Sabu ke Palembang, Diduga Jaringan Internasional
"Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman," ujarnya.
IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Dia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba berinisial AJ dari luar negeri.
Ernesto menjelaskan, IM awalnya mendapatkan kenalan oleh temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
"Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta," jelasnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Orangtua Rahma Az Zahra Paskibraka Asal Batanghari Jambi Ungkap Kesedihannya: Pakai Jilbab Sejak TK
Baca juga: Daftar 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan KPU Dalam Rapat Pleno
Baca juga: Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa