Kasus Sabu di Jambi

Mahasiswa Teknik Sipil Asal Aceh di Tangkap di Jambi Saat Bawa Sabu 4,5 Kg, Dapat Upah 100 Juta

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa di Aceh ditangkap polisi di Sarolangun Jambi. Bersama rekannya, mahasiswa itu bawa sabu 4,5 Kg

Peredaran narkoba di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Dua pemuda asal Aceh berinisial IM (24) dan AD (28) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi saat membawa sabu-sabu 4.5 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Aceh, Fakultas Teknik Sipil. 

Mereka berdua ditangkap saat di Kabupaten Sarolangun, Jambi hendak menuju Palembang, Sumatera Selatan mengendarai Honda Mobilo berwarna hitam. 

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saesar menerangkan, IM merupakan mahasiswa salah satu universitas di Provinsi Aceh, dia nekat menjadi kurir lantaran instan dalam mencari uang karena diupah Rp 100 juta satu kali antar. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap dua orang pemuda berinisial MI (24) dan AD (28) pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh, sebanyak 4,5 kilogram. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

"IM ini merupakan keluarga yang mampu, karena Easy Money mudah mendapatkan uang dan merasa aman akhirnya dia berani menjual narkoba ini," kata Ernesto, Jum'at (16/8/2024). 

Nekatnya, IM mengantarkan narkoba dari Provinsi Aceh melintasi Jambi menuju Sumatera Selatan mengunakan mobil orang tuanya Honda Mobilo berwarna hitam. 

"Kendaraan itu punya orang tuanya, sekarang jadi barang bukti," ujar Ernesto.

Dia bilang, pengedar yang telah ditangkap ini mendapatkan upah dengan angka yang cukup fantasis. IM mendapatkan upah antar mencapai Rp 100 juta untuk satu kali antar. 

"Dia sebelumnya sudah berhasil, tahun lalu dapat 100 juta. Dia mengajak AD untuk menemani ke Palembang, ini merupakan jaringan baru," ungkapnya. 

Ernesto menyebut, kedua pemuda yang terlibat dalam jaringan ini terlibat lantaran gaya hidup. Padahal, IM merupakan dari keluarga yang mampu bahkan memiliki mobil dan berkuliah. 

Baca juga: Modus Penipuan Marak, PHRI Jambi Laporkan Puluhan Akun Google Bisnis Hotel Diretas

Baca juga: Daftar 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan KPU Dalam Rapat Pleno

"Makanya yang diamankan itu mobil orang tua dia. Ya ekonomi cukup lah, karena ingin gaya-gaya dan gampang mendapatkan uang," sebutnya.

Sementara itu, IM mengaku nekat menjadi pengendar narkoba untuk memenuhi gaya hidup dan berfoya-foya. Dia juga mengaku berkuliah di fakultas teknik sipil

"Buat hari-hari, ini itu, senang-senang beli handphone. Fakultas Teknis Sipil semester akhir," ujar IM saat ditanya polisi. 

Dia juga menyebutkan, orang tuanya merupakan pengusaha Warung Kopi (Warkop). 

"Iya pengusaha Warkop," sebutnya. 

Sebelumnya, Aparat Kepolisian Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba menangkap dua orang pemuda berinisial IM (24) dan AD (28) pengendar narkotika jenis sabu asal Aceh, sebanyak 4.5 kilogram. 

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saesar mengungkap, pengendar narkotika jenis sabu ini diduga merupakan jaringan narkoba internasional. Hal itu diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri. 

"Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri," kata Ernesto saat konfrensi pers, Jum'at (16/8/2024). 

Kronologi penangkapan ini bermula saat aparat Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pada hari minggu 11 Agustus 2024, anggota langsung melakukan penyelidikan didapatkan dua orang menggunakan mobil Honda Mobilio berwana hitam. 

"Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang," jelas Ernesto. 

Saat kepolisian melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan. 

Baca juga: Chord Lagu Timur Payung - Glenn Sebastian ft GERVLDO19XX: Ko yang Pilih Pergi Sa Tra Bisa Halangi

Baca juga: 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polda Jambi Kirim Sabu ke Palembang, Diduga Jaringan Internasional

"Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman," ujarnya. 

IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Dia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba berinisial AJ dari luar negeri. 

Ernesto menjelaskan, IM awalnya mendapatkan kenalan oleh temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan. 

"Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta," jelasnya. 

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone. 

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Orangtua Rahma Az Zahra Paskibraka Asal Batanghari Jambi Ungkap Kesedihannya: Pakai Jilbab Sejak TK

Baca juga: Daftar 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan KPU Dalam Rapat Pleno

Baca juga: Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa

Berita Terkini