TRIBUNJAMBI.COM, KOTA JAMBI - Dua perampok nasabah bank di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, foya-foya setelah memegang uang jumlah banyak.
Kepada Reporter Tribun Jambi, Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution memaparkan beberapa fakta mengejutkan terkait kasus perampokan yang dilakukan dua perampok spesialis nasabah bank.
Uang dalam jumlah besar itu diduga untuk dipakai pelaku untuk bermain judi online.
Amin juga mengataka pelaku menggunakan uang rampokan untuk memenuhi gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil pemeriksaan, uang yang dicuri tidak diputar menjadi aset atau barang berharga. Sebagian besar justru habis untuk hal-hal konsumtif, termasuk judi slot,” katanya.
Menurut Amin, pola penggunaan uang hasil kejahatan ini menunjukkan pelaku tidak memiliki perencanaan matang setelah melakukan aksi.
“Bisa dibilang mereka melakukan kejahatan hanya demi kesenangan sesaat. Uang ratusan juta rupiah itu akhirnya lenyap tanpa jejak,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku, MS dan HA, harus mendekam di sel tahanan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pelaku Lain
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih telusuri apakah mereka hanya berdua atau ada keterkaitan dengan kelompok lebih besar. Investigasi terus berjalan,” tambah Amin.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak lengah saat membawa uang tunai.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian jika melakukan transaksi dalam jumlah besar. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Eks Waka DPRD Tebo yang Gunduli Hutan Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI
Baca juga: Polisi Jambi Buntuti Perampok Rp750 Juta di Bengkulu yang Naik Jazz Silver