Berita Tebo

Eks Waka DPRD Tebo yang Tebang Pohon Hutan Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI

Eks Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal merupakan terpidana kasus kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

|
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
MANTAN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal yang jadi terpidana kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan mendapat remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsul Rizal alias Iday, mendapat remisi empat bulan pada momen HUT ke-80 RI.

Syamsu Rizal merupakan terpidana kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Remisi diberikan pada 17 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. 

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo Refin Tua Manulang melalui Kasi Binadik Erison Bangun membenarkan Samsul Rizal dapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-80.

"Iya, yang bersangkutan dapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke 80, SK nya sudah diberikan, "ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Remisi itu terbagi dua golongan, yakni remisi umum 2 bulan remisi dasawarsa 60 hari.

"Yang bersangkutan dapat remisi umum 2 bulan, remisi dasawarsa 60 hari,"ungkapnya.

Dia memastikan pemberian remisi terhadap Iday itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, serta menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pada Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday. 

Syamsu Rizal dinyatakan bersalah atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan. 

Hukuman itu juga sesuai hasil putusan kasasi dalam rapat musyawarah.

Syamsu Rizal alias Iday itu dijatuhkan hukuman atas putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Kasus nya ini diputuskan pada Rabu 24 Januari 2024 lalu dengan perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Kekayaan Nopianto, Wakil DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Hartanya Rp5,2 M

Baca juga: Ternyata Ada 20 Daerah Naikkan PBB di Atas 100 Persen, Mendagri Minta Pemda Tak Bebani Rakyat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved