Begitu juga temuan Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Thaha Saifuddin berinisial NFH menghadiri kegiatan caleg DPR RI Nomor Urut 5 Guntur Muchtar yang juga mengandung pelanggaran hukum lainnya dan direkomendasikan kepada KASN.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran 15 informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa Pemilu.
"Di Kota Jambi, kami menerima 2 informasi awal dengan pokok informasi yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi, hasil penelusuran bukan pelanggaran Pemilu, kemudian juga dugaan money politic di RT 12 Kenali Asam Bawah, Kota Baru, hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu Se-Provinsi Jambi juga mengeluarkan 108 saran perbaikan, 5 saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi seperti saran perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kecamatan, saran perbaikan Bawaslu Provinsi terhadap rekapitulasi penetapan DPT tingkat provinsi jambi, saran perbaikan terhadap Sekda Sarolangun (EAN) terdaftar dalam DCS, saran perbaikan untuk mencermati dokumen persyaratan calon sementara M. Iqbal Linus, saran perbaikan untuk mencermati dokumen persyaratan calon sementara Drs. Faisal (ASN Muaro Jambi).
Sedangkan Saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi adalah didominasi terkait STTP kegiatan Kampanye Pemilu.
Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal KMP Citra Nusantara Rute Kuala Tungkal-Batam Periode 30 Juli 2024
Baca juga: Kata-kata Pertama Riccardo Calafiori setelah Resmi Bergabung ke Arsenal, "Ini adalah Mimpi"
Baca juga: Jadi Pembicara, Kota Jambi Rule Model Healthy Cities Summit 2024