TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi telah melakukan penindakan sebanyak 118 pelanggaran yang terjadi se-provinsi Jambi.
118 tersebut terdiri dari 78 temuan Bawaslu dan 40 laporan masyarakat.
Namun dari jumlah tersebut, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, hanya 96 yang menenuhi unsur pelanggaran, sementara 22 bukan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengungkapkan bahwa dari 96 pelanggaran tersebut, 63 diantaranta merupakan pelanggaran administratif, 20 pelanggaran etik dan 7 pelanggaran pidana serta 6 pelanggaran hukum lainnya.
"Jumlah pelanggaran terbanyak itu terjadi di Muaro Jambi dengan 22 pelanggaran, itu 18 diantaranya administratif, 1 diantaranya etik dan 2 lagi pelanggaran lainnya," ucapnya, dalam konferensi pers Bawaslu, Senin (30/7/2024).
Sementara untuk tingkat Provinsi Jambi terdapat 6 pelanggaran, Kota Jambi 16, Batanghari 5, Tanjabtim 2, Tanjabbar 2, Tebo 6, Bungo 15, Sarolangun 8, Merangin 2, Kerinci 9 dan Sungai Penuh 3.
Pelanggaran Etik paling banyak terjadi di Kerinci dengan 8 pelanggaran, kemudian pelanggaran pidana paling banyak terjadi di Tebo dengan 4 pelanggaran.
Beberapa penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu seperti laporan di Kota Jambi bahwa KPPS tidak memberikan surat suara untuk pengguna hak pilih DPK.
"Itu kita lakukan penanganan, hasilnya KPU Kota Jambi terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memberikan teguran," kata Ari.
Ada juga laporan terkait adanya penggelembungan suara di Bungo dan Tebo untuk caleg DPR RI PKB nomor urut 2, namun hasilnya tidak terbukti adanya penggelembungan.
Kemudian jika terkait dengan Pidana, ada temuan Bawaslu bahwa pemilih melakukan pencoblosan dua kali di Kabupaten Batanghari.
"Terdakwa J, terbukti dengan pidana penjara 15 hari dan denda Rp 500 ribu, Terdakwa CCR, terbukti dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 3 juta," ungkapnya.
Kemudian juga ada temuan Penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tebo, di Kecamatan Tengah Ilir. Terdakwa A terbukti bersalah dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 24 juta.
Sementara pelanggan hukum lainnya berkaitan dengan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Seperti terdapat temuan ASN Pemerintah Provinsi berinisial FH bersama tim Kampanye saat acara debat calon presiden, hasilnya Mengandung pelanggaran hukum lainnya dan direkomendasikan kepada KASN.