"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya
Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Baca juga: AS Roma Menahan Tammy Abraham di Tengah Minat AC Milan