TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, Pegi Setiawan belum mendapatkan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani belum menyampaikan perihal ganti rugi Pegi Setiawan pascaputusan praperadilan.
Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.
"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.
Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.
Baca juga: Kronologi Penembakan Donald Trump saat Kampanye, Penembak Diidentifikasi Pemuda 20 tahun
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Ganti Penyidik yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.
Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.
Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.