TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sandit (37), tahanan kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, ternyata masih berstatus sebagai tahanan hakim.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Alfred Tasik Palullungan, saat diwawancarai pada Jumat (12/7/2024).
Alfred Tasik Palullungan menjelaskan bahwa status tahanan yang kabur tersebut bukanlah tahanan lapas.
Tahanan dalam kasus ini termasuk tahanan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hakim. Saat ini, Sandit berstatus sebagai tahanan hakim.
"Tahanan itu bukan tahanan lapas, melainkan tahanan penyidik, JPU, dan hakim. Saat ini, dia adalah tahanan hakim," kata Alfred Tasik Palullungan.
Meskipun Sandit sudah menerima putusan, ia belum dieksekusi dan masih dalam tenggang waktu 14 hari, sehingga statusnya masih sebagai terdakwa.
"Kemarin di sidang dia sudah menerima putusan, tapi belum dieksekusi. Dia masih dalam tenggang waktu untuk bisa mengubah sikapnya. Upaya hukum tetap berjalan meskipun dia melarikan diri, karena dia masih berstatus terpidana," ujarnya.
Alfred juga menyebut bahwa pada waktu itu, terdapat 17 orang terpidana yang digandeng keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun.
Baca juga: PPDB SMAN 7 Merangin Minim Pendaftar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pencarian Tahanan Kabur di Sarolangun Berlanjut, Ini Tampang Sandit yang Kabur Melompat Pagar
Baca juga: Tribun Jambi Kecam Aksi Pejabat PN Sarolangun yang Usir Jurnalis saat Liputan Tahanan Kabur