Tahanan Kabur Usai Sidang

Kejati Jambi Koordinasi Soal Terpidana Kabur di Sarolangun, Lakukan Koordinasi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahanan kabur setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/7). Tahanan itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang tahanan nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu (10/7/24) kemarin.

Proses pencarian terhadap Sandit tahanan kabur, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun masih berlangsung.

Proses pencarian ini, polisi dan TNI sudah di kerahkan puluhan petugasnya untuk menyisir kawasan hutan yang ada di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, peristiwa ini terjadi saat para terpidana usai mengikuti sidang dan akan dibawa menuju Lapas Kabupaten Sarolangun.

Namun saat mau hendak keluar dari gedung Pengadilan Negeri Sarolangun terpidana tersebut nekat melahirkan diri dengan cara lari ke dalam hutan.

"Saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi terus membantu Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana," katanya, Kamis (11/7/2024).

Noly menghimbau kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui informasi mengenai terpidana tersebut untuk dapat segera melaporkan dengan cara menghubungi call center atau akun medsos Kejari Sarolangun atau Kejati Jambi.

"Kejaksaan Tinggi Jambi juga menghimbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri, dan masyarakat juga di minta untuk ikut turut membantu menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana," tutupnya.

Baca juga: Ombudsman Jambi Sesalkan Sikap Sekretaris PN Sarolangun yang Larang Wartawan Meliput Tahanan Kabur

Baca juga: 85 Petugas TNI Polri Sisir Hutan Carian Tahanan Kabur, Petugas Dibekali Tongkat Baton

Diketahui, Aksi terpidana saat melarikan diri ini terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Diduga terpidana ini kabur setelah mendengar putusan hakim terhadap kasusnya.

Dimana dalam persidangan hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, pasal 368 KHUPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini