Apabila pada pemilihan kepala daerah hanya ada pasangan calon tunggal di suatu daerah, maka nantinya satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong tidak bergambar kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian berdasarkan UU Pilkada, di Pasal 54 D ayat (1), mengatur KPU provinsi atau kabupaten kota dapat menetapkan pasangan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 suara sah. (Tribunjambi.com)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ribuan Warga Israel Demo Benjamin Netanyahu, Tutut Pemilu dan Akhiri Serangan di Gaza
Baca juga: Resep Pindang Tulang Palembang, Pilih Tulang Sapi yang Masih Ada Dagingnya
Baca juga: Terungkap! Orang Tua Siswa SMA Anak Oknum Polisi yang Diduga Hamili Siswi SMP Sempat Minta Gugurkan