TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko gelar aksi tolak PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di halaman kantor DPRD Merangin, Selasa (11/06) pagi.
Pantauan Tribun Jambi di lokasi, massa aksi yang dihadiri kader HMI Cabang Bangko, menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta kepada presiden untuk mencabut PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Kedua, mendesak seluruh DPRD kabupaten dan Provinsi Jambi untuk menyepakati penolakan PP No 25 Tahun 2020.
Ketiga menuntut OJK, BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sesuai tupoksi.
"Ini yang menjadi persoalan kami melakukan aksi di depan halaman kantor DPRD Merangin," kata Ketua Umum HMI Cabang Bangko Endrian Saputra.
Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi berterima kasih kepada massa aksi dari HMI yang telah menyampaikan aspirasinya.
"Saya selaku ketua DPRD dan pimpinan rapat audiensi ini akan menerima segala tuntutan dan aspirasi bahwa PP Nomor 25 Tahun 2020 Tapera ini harus dicabut, dan menuntut OJK dan BPJS Ketenagakerjaan agar menjalankan tugas sesuai dengan poksi. Kami akan menandatangani petisi, karena ini untuk kepentingan rakyat," kata Herman Efendi.
Baca juga: Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, Anggota DPR RI Sebut Mencekik Pekerja
Baca juga: Publik Menentang Tapera, PSI Malah Mendukung Habis-habisan, Sebut PDIP Pahlawan Kesorean
Baca juga: Pegawai Swasta di Batanghari Sedikit Lega dengan Penundaan Pelaksanaan Tapera