Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, Anggota DPR RI Sebut Mencekik Pekerja

Polemik soal Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) belum berhenti. Banyak pihak menilai pemotongan gaji untuk Tapera yang sifatnya wajib, memberatkan

Editor: Suci Rahayu PK
BP Tapera
BP Tapera 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik soal Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) belum berhenti.

Banyak pihak menilai pemotongan gaji untuk Tapera yang sifatnya wajib, memberatkan pekerja.

Ini juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Alifudin.

Dia menilai pemotongan gaji untuk iuran Tapera berpotensi mencekik pekerja mandiri.

Pasalnya, pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelancer) harus menanggung seluruh potongan sendiri sebesar 3 persen.

Sedangkan pekerja swasta hanya menanggung 2,5 persen, sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Bermula Ambil Mobil Pakai Kunci Cadangan

Baca juga: Dapat Mandat Khusus Maju Pilwako Jambi, Raden Ridwan Siap Jadi Kader PKB

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” kata Alifudin seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (8/6/2024).

Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, dia menyebut pemotongan gaji pekerja akan berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," ujarnya.

Ia menyampaikan, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.

Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Program Magang ke Jepang Dibuka, Disnaker Batanghari Persilahkan Masyarakat yang Ingin Ikut Seleksi

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved