TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi kembali menetapkan satu tersangka, yaitu H yang berperan sebagai provokator saat demo berlangsung ricuh hingga merusak Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara beberapa waktu lalu.
Meski jadi tersangka, H sendiri belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Direskeimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Anata Yudistira menyebut di pekan ini, H baru akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Minggu ini akan kita panggil kami sudah layangkan pemanggilannya dengan status sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang kami miliki," kata Andri, Selasa (7/5/2024).
Dia memastikan bahwa saat ini proses perkara perusakan Kantor Gubernur Jambi ini terus berlanjut, jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku perusakan.
"Kita tidak berhenti di H ini saja. Akan kita minta pertanggungjawaban semua yang terlibat, sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berujar, tersangka H ditetapkan setelah pengembangan keterangan 2 tersangka sebelumnya yang telah diamankan polisi.
Baca juga: Polda Jambi Kembali Menetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi
Baca juga: Update Demo Berujung Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi: Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa
"Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP," ujar Kombes Andri, Selasa (7/5/2024).
H merupakan sala satu pengurus dari KS Bara yang ikut demo di Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) lalu. Sopir batu bara saat itu demo untuk meminta dibuka kembali operasional batu bara.
Andri mengatakan bahwa H memiliki peran sebagai provokator. H juga diketahui yang meneriaki provokasi menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.
"Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait berkas 2 tersangka sebelumnya yang terlibat perusakan, SK (28) dan ARS (20), sudah memasuki tahap 1 dan diteliti oleh Jaksa.
"Berkas tersangka sebelumnya sudah tahap 1. Kita lihat nanti jawaban jaksa," pungkasnya.
Diketahui, aksi demo sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa dan fasilitas lain rusak.
Baca juga: Soal Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, Pengamat: Polisi Tak Bisa Langsung Menetapkan Tersangka
Atas kerusakan sejumlah fasilitas di kantor gubernur, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas pengrusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.