Berita Jambi

Polda Jambi Kembali Menetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi

Polda Jambi kembali menetapkan satu tersangka, yaitu H provokator saat demo berlangsung ricuh hingga merusak Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi kembali menetapkan satu tersangka, yaitu H provokator saat demo berlangsung ricuh hingga merusak Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara. Saat ini total ada 3 tersangka pelaku perusakan dan provokator kerusuhan di kantor gubernur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berujar, tersangka H ditetapkan setelah pengembangan keterangan 2 tersangka sebelumnya yang telah diamankan polisi.

"Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP," ujar Kombes Andri, Selasa (7/5/2024).

H merupakan sala satu pengurus dari KS Bara yang ikut demo di Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) lalu. Sopir batu bara saat itu demo untuk meminta dibuka kembali operasional batu bara.

Andri mengatakan bahwa H memiliki peran sebagai provokator. H juga diketahui yang meneriaki provokasi menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.

"Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan," ujarnya.

Sementara itu, Andri mengatakan terkait berkas 2 tersangka sebelumnya yang terlibat perusakan, SK (28) dan ARS (20), sudah memasuki tahap 1 dan diteliti oleh Jaksa.

"Berkas tersangka sebelumnya sudah tahap 1. Kita lihat nanti jawaban jaksa," pungkasnya.

Diketahui, aksi demo sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa dan fasilitas lain rusak.

Atas kerusakan sejumlah fasilitas di kantor gubernur, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas pengrusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Rincian kerusakan kantor gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.

Baca juga: Update Demo Berujung Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi: Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Pengeroyokan Depan Kantor Gubernur Jambi 2 Orang, Masalah Cinta Segitiga

Baca juga: Polisi Ungkap Provokator Supir Batubara Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, 1 Ditangkap dan 5 DPO

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved