Pelaku bukan satu orang, melainkan 8 orang. Gadis yang berinisial FS (17) itu digilir para pelaku.
Lima di antara pelaku itu sudah ditangkap polisi, dan 3 orang lagi masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, mengungkapkan satu orang di antara pelaku itu adalah pacar dari korban.
Tindakan bejat itu bermula saat korban dan pacarnya melakukan VCS (video call s3k5).
Tanpa sepengetahuan FS, ternyata video call tersebut direkam dan di-scressshot pacarnya.
Bermodalkan itu, pacar memaksa FS menuruti nafsu bejat dia dan sejumlah temannya.
Bila tidak menurut, pelaku mengancam menyebarkan video dan foto-foto hasil tangkapan layar tersebut.
Merasa takut dengan ancaman itu, akhirnya FS menuruti keinginan itu dengan berat hati.
Perempuan malang tersebut digilir oleh 8 pelaku selama beberapa hari.
Satu di antaranya merupakan anak dari anggota DPRD Sarolangun.
"Dari delapan orang pelaku, 5 orang sudah di Mapolres Sarolangun," kata Kasat Reskrim.
Para pelaku, ucapnya, terancam pidana penjara 15 tahun, dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sia-sia Tottenham Berjuang di Babak Kedua, Arsenal Tetap Menang di Derby London Utara
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 137, Konjungsi pada Hikayat Bayan Budiman
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini, TBS Kelapa Sawit Turun Jadi Rp 2.789 per Kg
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 162, Makna Imbuhan Pe-an pada Kalimat