Ia mengimbau perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.
“Saya imbau untuk diupayakan lebih awal dan tidak boleh dicicil. THR itu diberikan bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan. Yang menerima biaya operasional."
"Sedangkan masa kerja 12 bulan itu 1 bulan upah. Atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Diberikan kepada pekerja tetap atau tidak tidak tetap,” pungkansya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca artikel terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Suriah vs Myanmar, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.00 WIB
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 170, Kearifan Lokal
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 224 Worksheet 4.7: Robotic Arm
Baca juga: Disnakertran Jambi Buka Posko Pengaduan THR: Tersebar di Belasan Lokasi