THR ASN Pemkab Sarolangun.
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan dicairkan pada awal bulan April depan.
Hal itu diungkapkan oleh PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry saat diwawancarai, Selasa (26/3/24).
Kata Dedy Hendry, bahwa pihaknya telah anggarkan Rp18,97 miliar untuk THR bagi ribuan pegawai ASN dan termasuk pegawai pensiunan.
"Direncanakan dibayarkan pada awal bulan, bisa jadi di tanggal 1 dan 2 April besok," kata Dedy Hendry.
Dia juga menyebut, pencairan THR dilakukan barengan dengan gaji, dan biasanya pada tanggal 1 awal bulan selesaikan gaji terlebih dahulu, habis itu THR.
"Pegawai PPPK juga mendapatkan tunjangan hari raya THR sesuai sebulan gaji pokok," tutupnya.
Berdasarkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN, PPPK dan pensiunan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebanyak Rp18.978.600.005 miliar terdiri 3.955 orang pegawai.
Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Posko tersebut sudah resmi dibuka mulai Selasa (26/3/2024) hari ini.
Baca juga: THR dan TPP ASN Sarolangun Dibayarkan Paling Lambat H-10
Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Rp 58 Miliar Lebih untuk THR dan TPP, Sri: Dimanfaatkan dengan bijak
Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.
"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III."
"Setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," kata Bahari Panjaitan Kadisnakertrans Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.
“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Ia mengimbau perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.
“Saya imbau untuk diupayakan lebih awal dan tidak boleh dicicil. THR itu diberikan bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan. Yang menerima biaya operasional."
"Sedangkan masa kerja 12 bulan itu 1 bulan upah. Atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Diberikan kepada pekerja tetap atau tidak tidak tetap,” pungkansya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca artikel terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Suriah vs Myanmar, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.00 WIB
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 170, Kearifan Lokal
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 224 Worksheet 4.7: Robotic Arm
Baca juga: Disnakertran Jambi Buka Posko Pengaduan THR: Tersebar di Belasan Lokasi