Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Ungkap Kerugian Negara dalam Laporan Menkeu Sri Mulyani Dugaan Korupsi di LPEI: Rp 3.4 Triliun

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian yang dialami negara atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian yang dialami negara atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan.

Adapun kerugian negara yang diungkapkan KPK tersebut mencapai Rp 3,451 Triliun.

Kerugian negara tersebut Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dengan mengatakan tiga perusahaan itu adalah PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,451 triliun,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kredit bermasalah di LPEI yang membuat negara rugi triliunan ini dilakukan melalui skema yang mirip dengan kasus kredit macet di perbankan.

Alex bilang, kemacetan pembayaran kredit ini terjadi lantaran komite kredit atau lembaga terkait kurang teliti dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur.

Dia memberikan contoh pada PT PE yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebanyak tiga kali, yakni 22 juta dolar AS (2015), Rp400 miliar (2016), dan Rp200 miliar (2017).

Baca juga: KPK Update Laporan Menkeu Sri Mulyani Soal Dugaan Korupsi LPEI Hingga Rp 2.5 Triliun

Baca juga: Usut Pungli di Rutan KPK, 10 Narapidana Korupsi Diperiksa, Ada Eks Dirut Garuda, Eks Bupati Muba

Kredit tersebut diberikan untuk PT PE yang bergerak dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.

Dalam pemberian kredit kepada PT PE, KPK menilai adanya penyimpangan yang dilakukan Komite Pembiayaan karena mengabaikan security coverage ratio.

Komite Pembiayaan menggunakan laporan keuangan PT PE yang diduga dimanipulasi dalam memberikan kredit ke PT PE.

“Padahal, laporan keuangan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan LPEI ke PT PE,” jelas Alex.

Selain itu, aset-aset PT PE yang dijadikan sebagai jaminan juga diduga tidak memenuhi syarat yang berisiko menyebabkan perusahaan itu gagal bayar.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga melaporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejaksaan Agung.

Namun, KPK belum mengetahui apakah perkara yang diusut sama dengan yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Halaman
123

Berita Terkini