Usut Pungli di Rutan KPK, 10 Narapidana Korupsi Diperiksa, Ada Eks Dirut Garuda, Eks Bupati Muba
Usut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, 10 narapidana diperiksa.
TRIBUNJAMBI.COM - Usut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, 10 narapidana diperiksa.
Pemeriksaan 10 narapidana kasus korupsi diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/3/2024).
Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya.
“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin (pemeriksaan saksi)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Adapun para saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Kirim Laporan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Komisioner
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Jambi dan Kanwil BPN Jambi Lakukan Perjanjian Kerjasama
Kemudian terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIYEdy Wahyudi.
Lalu eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan terpidana bernama Aseng.
Sebelumnya, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK.
Para tersangka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Sopian Hadi.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total uang pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023.
Menurut penjelasannya, uang tersebut berasal dari para tahanan yang menyetorkan dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta.
Atas perbuatannya 15 tersangka kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Kirim Laporan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Komisioner
Baca juga: Disaat Banjir Kakek Sugiono Rela Lakukan Hal ini Demi Dapatkan Gas Epiji
Baca juga: Jelang Pilkada 2024 di Jambi, Pemilih Pemula Boleh Rekam Sekarang Cetak e-KTP Menyusul
KPU Provinsi Jambi akan Kirim Laporan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Komisioner |
![]() |
---|
Disaat Banjir Kakek Sugiono Rela Lakukan Hal ini Demi Dapatkan Gas Epiji |
![]() |
---|
Polda Jambi Gandeng BPN untuk Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Polri |
![]() |
---|
Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Pj Bupati Sarolangun Sidak Gudang Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.