Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Ungkap Kerugian Negara dalam Laporan Menkeu Sri Mulyani Dugaan Korupsi di LPEI: Rp 3.4 Triliun

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian yang dialami negara atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan.

Adapun, perkara yang dilaporkan Sri Mulyani adalah adanya indikasi kecurangan empat perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,5 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) memberikan perkembangan atas laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Sejak 2019-2023 Terkumpul Rp 6,3 M, Tersangka Terima Rp10 Juta per Bulan

Menkeu itu sebelumnya melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

KPK mendadak menggelar konferensi pers setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan kasus ini ke Kajagung.

Tentu sikap KPK ini menjadi tanda tanya besar. KPK seolah berlomba dengan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi LPEI.

Padahal KPK lebih dulu menyelidiki kasus ini pada Februari 2024. Kali ini KPK memastikan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi LPEI menjadi penyidikan.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun twitter @KPK, Selasa (19/3/2024).

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan kasus ini naik ke penyidikan hari ini. Dia menyebut kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron.

Dia juga menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.

"Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," ucapnya.

Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan

KPK Mengakui konferensi pers kali ini berbeda karena tidak menghadirkan tersangka korupsi. Sehingga, KPK hanya merilis perkembangan penanganan dugaan korupsi LPEI.

Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2.5 triliun.

Halaman
123

Berita Terkini