Misalnya ditemukan perbedaan antara C Hasil yang dimiliki oleh KPU dan C Salinan yang dimiliki oleh saksi maka harus dicari kebenaran, data mana yang benar.
"Kita harus mencari kebenaran C hasil yang mana (yang benar), KPU atau saksi, kita akan adu data terkait dengan (C hasil) yang saksi miliki dengan yang KPU miliki," ungkapnya.
Namun sekali lagi ia menegaskan, bahwa persoalan mark up suara, dari PPK ke kabupaten Sarolangun itu tidak ada.
Semuanya kata dia direkap oleh KPU dengan real dari hasil rekap kecamatan, lalu di rekap ke tingkat kabupaten.
"Inilah yang kita bacakan ke bapak ibu saksi hari ini," tutupnya.
Baca juga: Perbedaan Perolehan Suara di Merangin dan Sarolangun, Dibeberkan di Pleno KPU Jambi
Baca juga: Ini Keganjilan di Merangin-Sarolangun yang Diungkap Saksi PDIP-Gerindra saat Rekapitulasi Provinsi
Baca juga: Banyak Perbedaan Data, KPU Sarolangun Dinilai Tak Kredibel, PDIP Minta Buka Kotak Suara