Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNJAMBI.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah yang digeledah KPK tersebut milik bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi KPK.

Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).

Dia mengungkapkan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Bukti yang dimaksud yakni sejumlah dokumen catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga uang pecahan rupiah dan valas yang nilainya miliran rupiah.

Baca juga: Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper

Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ungkap Ali.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," imbuhnya.

Ali mengatakan, semua bukti itu akan dianalisa dan dilakukan penyitaan.

Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).

Waktu itu, penyidik KPK menyelisik komunikasi antara Direktur dari merek pakaian Rider tersebut dengan SYL.

Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga menyelisik dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian.

"Benar, saksi Hanan S. (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini