Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Digeledah Selama 7,5 Jam

Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.

Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.

Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.

Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.

Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.

Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.

Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.

Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk.

KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat

Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini