Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk dan kayu-kayu penyangganya dibakar oleh sejumlah massa aksi Asosiasi Kepala Desa (APDESI) tepat di depan pagar Gedung DPR MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, di dalamnya berisi masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Pleno pembahasan tingkat 1 residi UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa digelar kemarin, Senin (5/2/2024).

Revisi UU Desa ini mengubah masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Senin (5/12/2023).

Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Baca juga: Resep Ayam Bakar Rumahan, Cocok untuk Acara Arisan

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.

"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.

Selain itu, Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.

Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Ketua DPP PDI-P ini.

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu 7 Februari 2024: TOP Masih Ngojek dan Piala Asia Iran vs Qatar

Baca juga: Tim Capres-Cawapres di Jambi Siap Kirim Orang, Quick dan Real Count Pilpres 2024 Pada 14 Februari

Perangkat Desa yang Demo Sujud Syukur

Atas revisi UU Desa ini, perangkat desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI melkaukan sujud syukur.

Ketua Asosiasi Pemerindah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.

Halaman
12

Berita Terkini