Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk dan kayu-kayu penyangganya dibakar oleh sejumlah massa aksi Asosiasi Kepala Desa (APDESI) tepat di depan pagar Gedung DPR MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.

Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 219, Uji Kompetensi Siswa

Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Baca juga: Arti Mimpi Digigit Ular Sebagai Pertanda Datangnya Jodoh, Benarkah? Ini Penjelasannya

Berita Terkini