"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 219, Uji Kompetensi Siswa
Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih
Baca juga: Arti Mimpi Digigit Ular Sebagai Pertanda Datangnya Jodoh, Benarkah? Ini Penjelasannya