Pilpres 2024

TKN Sebut Sanksi DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Cawapres Gibran, Tetap Terdaftar dan Konstitusional

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempengaruhi Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempengaruhi Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Dia menyatakan bahwa pencalonan pasangan nomor urut 02 itu tetap sah dan konstitusional.

Seperti diketahui bahwa DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari peringatan keras terakhir.

Tak hanya Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi terhadap enam anggota KPU lainnya.

Keputusan pada Senin (5/2/2024) itu disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu itu melanggar kode etik.

Usai keputusan tersebut, TKN Prabowo-Gibran langsung menggelar konferensi pers.

Habiburokhman mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Baca juga: Ahok Ngaku Sempat Dilarang Megawati untuk Mundur dari Pertamina: Kita Fight Bu, Walau Tak Berkuasa

Baca juga: Hotman Paris Tantang NCW Tunjukan Bukti Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang

Namun, politikus Partai Gerindra itu menilai putusan DKPP tidak bersifat final.

"Perlu dipahani bahwa putusan DKPP ini, sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun, pada saat putusan MK No. 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Habiburokhman, Senin (5/2/2024).

"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran ini menjadi tidak sah. Bahkan, ini dicatat ya, secara khusus di halaman 188 putusan DKPP, menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyatakan putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran.
Pasalnya, paslon nomor urut 2 tersebut bukan terlapor dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai pelanggaran yang dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis.

Secara konstitusional, Habiburokhman menekankan paslon Prabowo-Gibran tetap sah terdaftar berkat putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Putusan DKPP ini putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran. Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan kesalahan yang substantif,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Kompolnas Dukung Seruan Megawati Soal Netralitas TNI-Polri, KSAD Maruli Minta Laporkan Resmi

Halaman
123

Berita Terkini