"Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi, dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," ujarnya.
Aktivits: Gibran Rakabuming Raka Cawapres Cacat Hukum
Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.
Seperti diketahui bahwa DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.
Sehingga DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada mereka.
Adanya putusan putusan DKPP RI itu ditanggapi Aktivis Petrus Hariyanto.
“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).
Atas itu pula Petrus menyampaikan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto merupakan cacat hukum.
“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” ujarnya.
DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU
DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dan memberikan sanksi peringatan keras.
Baca juga: TKN Prabowo-Giban Sebut Syarat Presiden Harus Bisa Joget, Wiranto: Menghormati Budaya
Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya, DKPP juga mengatakan Hasyim Asyari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.