Firli Bahuri Tersangka

Firli Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan ke PN Jaksel, Sempat Ditolak Hakim

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Pemerasan itu diduga terjadi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Atas penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Baca juga: Kaimana Papua Barat Kembali Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, BMKG: Bermagnitudo 5.4

Baca juga: Berita KKB Hari Ini, Aparat Lumpuhkan 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Intan Jaya

Menanggapi gugatan Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Ade menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli, hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.

Dengan demikian, Ade meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.”

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecamatan Pelayangan Paling Banyak Terdampak Banjir di Kota Jambi

Baca juga: Sinopsis 300: Rise of An Empire, Tayang 23 Januari 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Warga Tebo Ilir Ditangkap Usai Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Baca juga: Sebuah Rumah di Dekat SMAN 4 Kota Jambi Terbakar

Berita Terkini